KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME, yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya
kepada kami sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya yang berjudul “Hukum dan HAM”.
Makalah ini berisikan tentang bagaimana lebih memahami akan
hokum dan HAM serta hokum yang berjalan
menanganinya terutama yang terdapat di Indonesia. Dan mencakup dasar pemikiran
suatu HAM itu dapat muncul dan berkrmbang. Serta mengetahui perkembangan HAM
yang terjadi apakah semakin membaik ataaukah memburuk dalam suatu Negara,
dimana HAM itu sendiri merupan tuntuan paling utama yang harus didapatkan oleh
setiap manusia dari berbagai kalangan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam berhubungan dengan sesama manusia.
Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri ,
harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal
itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang dapat
dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas atau yang akan menjadi pokok
pembahasan dalam makalah ini meliputi beberapa masalah, antara lain sebagai
berikut :
1. Memahami
apa itu HAM dan perkembangannya.
2. Mengetahui
hukum yang berlaku terhadap HAM di Indonesia.
3. Bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran HAM.
C. Tujuan
dan Manfaat
Tujuan
dan manfaat yang diharapkan dalam penulisan ini yakni :
1. Dapat
lebih memahami hukum dan HAM yng ada.
2. Dapat
menyadari akan pentingnya HAM dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Menyadari
HAM begitu penting dan sangat berharga.
4. Mengajarkan
untuk kita dapat memahami mana HAM yang ada dalam diri kita dan orang lain
dalam suatu Negara.
BAB II
PEMAHAMAN HAM
A. Pengertian
Hukum dan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
B. Sejarah
Hukum dan HAM di dunia
Sebelum dibahas
lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita
membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai
berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
-
MAGNA
CHARTA
-
PETITION
OF RIGHTS
-
HOBEAS
CORPUS ACT
-
BILL
OF RIGHTS
3.
Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia. Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
-
Hidup
-
Kemerdekaan
dan keamanan badan
-
Diakui
kepribadiannya
-
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
-
Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
-
Mendapatkan
asylum
-
Mendapatkan
suatu kebangsaan
-
Mendapatkan
hak milik atas benda
-
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
-
Bebas
memeluk agama
-
Mengeluarkan
pendapat
-
Berapat
dan berkumpul
-
Mendapat
jaminan social
-
Mendapatkan
pekerjaan
-
Berdagang
-
Mendapatkan
pendidikan
-
Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
-
Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa
dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam
pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota
PBB secara moral berkewajiban menerapkannya
BAB III
HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
A. Hukum
yang Mengatur HAM di Indonesia
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
: Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam, Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur dengan undang-undang.
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal
konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an
konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan
pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan
ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai
bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal
Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan
maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap
diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif
internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional. Karena
sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
B. Kasus
Pelanggaran Ham di Indonesia
Salah
satu contoh daerah yang memiliki kasus HAM di Indonesia yakni Papua, sebuah
daerah bagian ujung Indonesia yang dimana adapun pealanggaran Ham yang telah
terjadi yakni : Korban Pelanggaran HAM di Papua (SKPHP) melakukan aksi orasi 30
menit mengenang tragegi berdarah di Kabupaten Biak tanggal 6 Juli 1998 silang.
Peneas Lokbere member contoh kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Abepura 7 Desember 2000 sempat diproses hukum di Pengadilan HAM
Makasar, namun pelaku yang juga anggota Polri dibebaskan dan diberikan
pemulihan nama baik dengan jabatan yang lebih tinggi, sedanggkan korban
pelanggaran HAM tersebut yang notaben adalah orang Papua diberikan sikma
separasit.
Hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa orang Papua yang juga
orang Indonesai hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM tidak dihargai serta
tidak diakui, hal itu membuktikan bahwa tidak mampu untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, sehingga SKPHP akan terus melakukan
kampanye pelanggaran HAM yang terjadi di Papua ke tingkatan
Internasional(berbagai sumber)
C. Pola
Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di
bagi menjadi dua cara, yaitu:
1. Litigasi , penyelesaian hukum secara
litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan
negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer
tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa.
2. Non litigasi, merupakan proses
penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi
melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan
bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun
1999 adalah:
1. Arbitrase, yaitu bentuk lain dari
ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi
sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak
mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya
kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan
bersama.
2. Negosiasi, sebuah bentuk interaksi
sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
3. Mediasi, proses negosiasi pemecahan
masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja
dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan
perjanjian dengan memuaskan.
4. Konsiliasi, usaha mempertemukan
keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian.
Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang
eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat
ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi
merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
5. Pendapat ahli, pendapat seseorang
yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang
hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang setiap hari
dilakukan oleh orang-orang yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.
Perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan dan kemauan akan sesuatu
yang ingin didapatkan sehingga mengorbankan hak-hak orang lain. Oleh karena
tindakan pelanggaran HAM setiap hari terjadi diberbagai tempat dan waktu
menuntut kita atau para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan
untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah dilakukan oleh orang-orang yang
tidak berperikemanusiaan. Dengan cara bagaimana pihak-pihak tersebut menyelesaikan
sengketa terserah kepada orang tersebut. Baik dengan cara mediasi, negosiasi,
dan dengan cara arbiter.
B. Saran
Dewasa ini berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi di
Indonesia, namun sampai sekarang tidak ada peradilan khusus yang mengadili
tentang perkara HAM. Sampai sekarang pelanggaran tersebut masih diserahkan
kepada pengadilan negeri, padahal pengadilan negeri penuh dengan kesibukan
dalam mengadili perkara jual beli, utang piutang, persoalan perkawinan bagi
orang non muslim dan perkara-perkara perdata lainnya. Oleh sebab
kesibukan-kesibukan tersebut sehingga perkara pelanggaran HAM diperiksa secara
tidak menjamin keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu saya selaku penulis
mengharap beberapa hal kepada pemerintah RI yakni agar pemerintah
berpartisipasi dalam memberantaskan pelanggaran HAM dengan membentuk pengadilan
HAM yang berada dibawah naungan mahkamah agung serta UU dan hukum yang tidak
merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar