DoNat

Foto saya
terus tegar.. tetap bertahan.... hahahaaaa.....

Senin, 19 Maret 2012

Tugas Pendidikan kewarganegaraan



Makalah
Pengantar Pendidikan Pancasila dan HAM
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2




Nama                   : Natalia
NPM                    : 34110917
Kelas                    : 2DB13




UNIVERSITAS  GUNADARMA
2012




KATA PENGANTAR



            Sebelumnya mari kita panjatkan syukur kepada Tuhan YME, yang karena rahmatnya saya dapat menyelesaikan penyusuan tugas makalah ini tepat pada waktu. Dimana makalah ini dibuat guna untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Kali ini penulisan makalah mengambil judul “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM”. Dimana selain untuk memenuhi sebagai tugas, penulis juga ingin lebih mengetahui bagaimana tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan di kalangan masyarakat dan perkembangan HAM yang ada di Indonesia.

Pada kesempatan ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan sara yang ada dari para pembaca, karena makalah ini tidak luput dari kekurangan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.








Penulis



        I. PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila yang kita ketahui dalam kehidupan kita sebagai anak muda, yakni sebagai landasan dan dasar Negara yang mencerminkan kehidupan bangsa dan Negara kita menjadikan lima sila yang memiliki nilai dalam kehidupan kita sehari, bukan hanya dalam kehidupan berkewarganegaraan.
Sila-sila yang ada memiliki makna dan pemahaman yang lebih lagi untuk kita lebih mengetahui akan dalamnya makna pancasila tersebut, terutama dalam kehidupan anak muda yang kurang tertanam dalam setiap kehidupannya. Pancasila yang ada dengan sila pertama yang berdasarkan kepada ke-Tuhanan yang mengait 4 sila selanjutnya.

A.          A. Latar Belakang Pendidikan Pancasila
Pada kehidupan anak muda sekarang seperti yang telah kita ketahui dengan perubahan zaman yang semakin modern dan lebih mengutamakan pada hal-hal dalam pergaulan yang ada, sangat jarang kita jumpai pemuda dan pemudi yang selalu bersikap dan membahas tentang bangsa dan negaranya sendiri. Apa lagi pancasila yang menjadi dasar bangsa dan Negara kita ini, sangat jarang kita dengar, bahkan terkadang sebagian besar pemuda dan pemudi di Indonesia ini banyak dari mereka yang tidak begitu hafal aka nisi dari pancasila tersebut.
Maka dari itu dalam setiap jenjang pendidikan yang ada mulai dari tk, sd, smp, sma  sampai kepada perguruan tinggi akan di dapatkan pembelajaran akan pancasila dan kewarganegaraan. Karena itu, sangat penting akan pendidikan pancasila dalam setiap kehidupan anak muda saat ini. Karena anak muda yang ada merupakan generasi yang nantinya aka terus memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia  ini.


B.          B. Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
Adapun landasan hukum dalam pendidikan suatu pancasila menjadi suatu pembelajaran yang wajib untuk di pelajari oleh para penerus bangsa kita Indonesia ini, yaitu para anak-anak muda di negara ini. beberapa landasan hukum akan pentingnya pendidikan pansacila adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945, yakni :
a.       Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat menegai cita-cita serta harapan, tujuan bangsa Indonesia akan Kemerdekaan.
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan
c.       Pasal 27 (3), mengenai hak dan kewajiban dalam hal pembelaan negara
d.      Pasal 30(1), tentang hak dan kewajiban wrganegara dalam usaha pertahanan  dan keamanan  negara.
e.       Pasal 31 (1), tentang hak warganegara untuk mendapatkan pendidikan

2.      UU Nomor 20 tahun  2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.

3.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang atutan pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian perguaruan tinggi


C.          C. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pemuda dan pemudi yang ada saat ini merupakan penerus generasi bangsa untuk dikemudian harinya. Dimana sebagai warganegara yang masih muda diharapkan dan diyakini mampu memperbaiki tatanan kehidupan bangsa yang sesuai dengan dasar negara yang telah ada. Dimana dapat membangun kehidupan berbangsa yang memiliki satu kesatuan semangat muda yang utuh.
Demikian tujuan yang diharapkan, bahwa dalam pemberian pendidikan kepada para kaum muda disetiap jenjang pendidikan bertujuan agar para generasi muda dapat menerapkan pemikiran pancasila dalam kehidupannya serta dapat lebih mengenal dan memahami apa arti dari pancasila dan pentingnya pancasila. Juga dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam berbagai ospek dalam kehidupan bernegara, serta dapat diterapkan rasa cinta terhadap bangsa dan rasa keinginan yang tinggi untuk lebih mengetahui keanekaragaman budaya suku dan bahasa untuk dapat di perkenalkan ke luar terutama ke dunia Internasional.

    II.            II. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Selain akan membahas mengenai akan pendidikan pancasila, disini juga akan dibahas mengenai hak warganegara yang ada. HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak dasar ataupun dapat dikatakan pokok (hak paling utama dan penting) bagi setiap manusia semenjak dirinya dilahirkan ke bumi ini. Hak ini misalkan salah satunya : mendapatkan kehidupan yang layak.
Dalam keadaan saat seperti ini dimana banyak sekali manusia yang ingin memenuhi haknya dengan cara yang tidak baik, diakibatkan karena mungkin sebagian besar dari keadaan ekonomi yang kurang mampu. Menjadikan manusia berjuang dengan berbagai cara untuk mendapatkan kehidupan yang kayak tanpa memikirkan orang lain yang juga seharusnya dapat menerima hak yang sama.
A.   
            A.  Keterkaitan Pancasila terhadap HAM di Indonesia
Telah kita ketahui lima dasar Negara yang menjadi pedoman bangsa Indonesia. jika kita memahami akan setiap isi yang terdapat dalam pancasila dimana lima dasar tersebut memiliki keterkaitan terhada yang namanya sebuah hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Dimana dapat dijelaskan pada setiap silanya bagaimana hubungan antara pancasila terhadap HAM, yakni :
1.               1.  Ketuhanan yang maha esa
Dimana memiliki pengertian akan hak setiap manusia dariberbagai keyakinan yang dimiliki  dapat memiliki hak kebebasan untuk memilih agamanya sendiri dan hak bebas menjalankan ibadah agamanya tanpa ada gangguan dari manusia lainnya.
2.              2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
Dari pemahaman akan kata adil dan beradap, sesuai dengan hak yang diterima harus sesuai dengan kewajiban yang ia jalani. Hak untuk memnadapatkan keadilan yang beradap, maksud dari kata beradap ini adalah mengenai keadilan dimana peradaban manusia tersebut, dimana manusia itu bertumpuh di situ dia mendapatkan keadilan dalam setiap haknya untuk hidup yang lebih baik.
3.           3. Persatuan Indonesia
Ini lebih mengarah kepada hak yang didapatkan sekelompok orang dalam membangun kelompoknya diperlukan hak untuk selalu menjaga kesatuan dalam kelompok tersebut. Sama hal dengan suatu Negara memiliki hak yang penuh untuk menyatukan rakyatnya dengan berbagai suku, ras, agama yang berbeda sehingga dapat menjadikan bangsa yang memiliki kesatuan yang utuh.
4.           4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan pemusyawaratan     perwakilan
Setiap rakyat berhak memberikan suaranya dalam hal apapun selama suara yang dia berikan itu benar. Dan hak yang didapatkan itu merupakan hak mengenai bebas berpendapat.
5.           5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mencakup akan keadilan dalam hak bersosialisasi dan bermasyarakat. Untuk selalu dapat diterima dalam lingkungan masyarakat tanpa harus memandang status social seseorang.

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama.
2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki dan mendapatkan sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. Contoh :  hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mempelajari setiap budaya yang ada dan mengembagkannya.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.


B.         B. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Selain adanya hak yang harus diterima ada banyak juga mereka yang tidak mendapatkan hak mereka sebagai manusia, karena itu banyak dari mereka yang tidak mendapatkan haknya disebabkan karena adanya manusia yang melakukan pelaranggaran terhadap hak asasi manusia yang ada dengan merebut hak asasi manusia lainnya.
Seperti yang kita ketahui adanya contoh pelanggaran HAM dapat kita sebutkan dengan sangat mudah, diantaranya pembunuhan, pencurian penganiayaan dan lainnya. Terlalu banyak kejahatan yang telah terjadi di jaman sekarang ini. disini akan di bahas beberapa pelanggaran HAM yang peernah terjadi di Indonesia, diantaranya :
a.       Sebelum Reformasi
Pada saat sebelum Reformasi terjadi di Indonesia banyak hak manusia yang diambil serta direnggut secara paksa dan tidak berperi kemanusiaaan. Inilah beberapa pelangggaran yang ada mulai dari tahun 1965-1999:
1.      Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat(1965).
2.      April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta (1967).
3.      Pelarangan demo mahasiswa (1970).
4.      Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh (1974).
5.      Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi (1978).
6.      Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal (1991).
7.      Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II (1999).
b.      Era Reformasi Sampai saat ini
Untuk sekarang ini telah banyaknya hak yang direnggut dalam setiap harinya dalam kehidupan masyarakat dan juga dalam pemerintahan yang ada, misalkan :
1.      Pencurian seandal jepit yang dilakukkan seorang anak, jika  kita bandingkan dengan kasus gayus yang dimana uang yang berbicara bukan hukum yang berbicara.
2.      Kasus Kecelakaan maut yang dilakukan seorang pengendara wanita yakni kasus afriani yang merangguthak seseorang untuk hidup.
3.      Dan banyaknya dalam pemilu yang bermainkan politik uang.
4.      Pembangunan ruang gedung DPR yang dimana menggunakan uang rakyat yang seharusnya menjadi milik rakyat.

Masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan, akan tetapi harus kita ketahui bahwa sekarang semakin banyaknya hak yang terenggut dalam setiap manusia.


C.  C. Hukum dan Pengadilan yang Mengaturnya

Adapun hukum dan pengadilan yang mengatur dan mengkaji akan pelanggaran ham yang terjadi akibat banyaknya manusia yang tidak mendapatkan hamnya serta banyaknya pelanggaran ham yang terjadi. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawaahan Rakyat Republik Indonesia No. XVIII/MPR/1998.
Dimana tertera pada Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 2 Tahun 2000 tentang Pengadiln HAM. Dengan intinya “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang maha Kuasa dan merupakan nugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabar manusia.

Di Indonesia juga terdapat pengadilan HAM yang terbagi menjadi dua kategori kejahatan HAM, antara lain :
1.      Kejahatan genosida.
Dimana perbuatan kejahatan yang memiliki tujuan manghabiskan, menghancurkan, memusnahkan suatu bagian kalangan baik dilihat dari suku, rasa agama dan suku yang ada. Dan beberapa cara yang sering dilakukan didalam setiap perbuatannya yakni : adanya pembunuhan atau pertempuran antar kelompok yang mengakibatkan banyaknya penganiayaan serta adanya tindakkan anarkis serta tindakan yang memaksa.
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Serangan yang tertuju sebagian besar kepada penduduk sipil, serangan yang terjadi yakni : pembunuhan, perbudakan terhadap rakyat kecil, kerja rodii, penjajahan, pencabulan dan kejahatan lain. ( dapat dbaca pada pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM ). Dan tentang tindakan kekerasan (terdapat pada Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), penghilangan orang secara paksa ( pada pasal 33 ayat 2 UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM )

 III.       III. KESIMPULAN dan SARAN

A.    Kesimpulan

Dari pembahasaan yang ada dapat diambil kesimpulan akan pentingnya pendidikan pancasila yang ada di Indonesia juga kedepannya berpengaruh terhadap pelaksanaan hak asasi manusia yang ada. Dimana pembelajaran akan pencasila yang ada akan mempengaruhi tentang bagaimana pelaksanaan hak asasi manusia yang baik sesuai dengan nilai-nilai yang telah dikaji guna agar setiap manusia dapat me,mperolaeh setiap haknya untu berkehidupan yang baik dan layak.


B.     Saran

Diperlukan bagi pemerintah untu tidak hanya lebih mementingkan dirinya sendiri akan tetapi juga hak rakyatnya. Karena suatu perubahan kearah yang lebih baik dimulai dari  pemimpinnya baru ke anggotanya. Sama halnya mengenai haki yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar