DoNat

Foto saya
terus tegar.. tetap bertahan.... hahahaaaa.....

Selasa, 07 Mei 2013

Tugas 1.7 contoh keputusan Bank Indonesia tentang perbankan




Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Berlaku :   Sejak tanggal 18 Februari 2013
Latar Belakang
Sejak tahun 1975, Bank Indonesia telah mengelola informasi perkreditan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai otoritas moneter dan perbankan, serta melayani kebutuhan industri keuangan, khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran penyediaan dana dan manajemen risiko. Penyediaan informasi perkreditan oleh Bank Indonesia masih terbatas pada produk informasi yang bersifat standar, dengan cakupan data mayoritas dari perbankan dan beberapa lembaga keuangan non bank.
Dalam perkembangannya, industri keuangan membutuhkan informasi perkreditan yang lebih komprehensif dengan cakupan data yang lebih luas mencakup juga data dari luar industri keuangan. Sebagaimana international best practices, pada umumnya produk informasi perkreditan yang lebih komprehensif disediakan oleh pengelola informasi perkreditan yang dikelola swasta (private credit bureau).
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu dibukanya pengelolaan informasi perkreditan oleh swasta yang selanjutnya akan dikenal dengan nama Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Melalui LPIP, nantinya diharapkan kebutuhan industri keuangan akan informasi perkreditan yang lebih komprehensif akan terpenuhi, sehingga akan meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang akan mendorong terjadinya stabilitas sistem keuangan.
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013
a.     Persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
1)     Badan hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
2)     Modal disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
3)     Kepemilikan saham maksimal oleh satu pihak adalah ≤ 51%; dan
4)     Pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia.
b.     Tahapan perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2 (dua): persetujuan prinsip dan izin usaha.
c.     Jenis kegiatan usaha LPIP yaitu menghimpun dan mengolah data perkreditan dan/atau data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
d.     Persyaratan pengurus LPIP antara lain minimal 1 Direktur LPIP memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan mengenai informasi perkreditan.
e.     Sumber data LPIP yaitu data perkreditan dan/atau data lainnya, baik yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan.
f.      Pengelolaan data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data. Selain itu LPIP wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik Indonesia.
g.     Kewajiban LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang mempunyai nilai tambah.
h.     Pihak-pihak yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah Lembaga Keuangan, non Lembaga Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah, dan/atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
i.      Penanganan dan penyelesaian pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis.
j.      Pengawasan oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site. Pengawasan on-site dilakukan melalui pemeriksaan langsung, sedangkan off-site dilakukan dengan analisa terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh LPIP kepada BI.
k.     Jenis-jenis laporan yang disampaikan LPIP meliputi: laporan bulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, rencana bisnis tahunan, dan laporan insidentil lainnya.
l.      Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan LPIP berdasarkan PBI ini, yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan pencabutan izin usaha.

Sumber : http://waktuyangtertinggal.wordpress.com/2013/04/17/1-7-contoh-keputusan-bank-indonesia-tentang-perbankan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar