Peraturan Bank Indonesia
15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan
Berlaku : Sejak tanggal
18 Februari 2013
Latar Belakang
Sejak tahun 1975, Bank Indonesia
telah mengelola informasi perkreditan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
sebagai otoritas moneter dan perbankan, serta melayani kebutuhan industri
keuangan, khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran penyediaan dana dan
manajemen risiko. Penyediaan informasi perkreditan oleh Bank Indonesia masih
terbatas pada produk informasi yang bersifat standar, dengan cakupan data
mayoritas dari perbankan dan beberapa lembaga keuangan non bank.
Dalam perkembangannya, industri
keuangan membutuhkan informasi perkreditan yang lebih komprehensif dengan
cakupan data yang lebih luas mencakup juga data dari luar industri keuangan.
Sebagaimana international best practices, pada umumnya produk informasi
perkreditan yang lebih komprehensif disediakan oleh pengelola informasi
perkreditan yang dikelola swasta (private credit bureau).
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank
Indonesia memandang perlu dibukanya pengelolaan informasi perkreditan oleh
swasta yang selanjutnya akan dikenal dengan nama Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan (LPIP). Melalui LPIP, nantinya diharapkan kebutuhan industri
keuangan akan informasi perkreditan yang lebih komprehensif akan terpenuhi,
sehingga akan meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang akan
mendorong terjadinya stabilitas sistem keuangan.
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI
No.15/1/PBI/2013 tanggal 18 Februari 2013
a.
Persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
1) Badan
hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
2) Modal
disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
3)
Kepemilikan saham maksimal oleh satu pihak adalah ≤ 51%; dan
4) Pihak
yang dapat menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia.
b. Tahapan
perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2 (dua): persetujuan prinsip dan izin usaha.
c. Jenis
kegiatan usaha LPIP yaitu menghimpun dan mengolah data perkreditan dan/atau
data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
d.
Persyaratan pengurus LPIP antara lain minimal 1 Direktur LPIP memiliki
pengalaman dan/atau pengetahuan mengenai informasi perkreditan.
e. Sumber
data LPIP yaitu data perkreditan dan/atau data lainnya, baik yang bersumber
dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan.
f.
Pengelolaan data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan
langkah-langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan
kerahasiaan data. Selain itu LPIP wajib menempatkan server dan database di
dalam wilayah Republik Indonesia.
g. Kewajiban
LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang mempunyai nilai tambah.
h.
Pihak-pihak yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah Lembaga Keuangan,
non Lembaga Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah, dan/atau pihak lain
dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
i. Penanganan
dan penyelesaian pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki
kebijakan dan prosedur tertulis.
j.
Pengawasan oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site. Pengawasan
on-site dilakukan melalui pemeriksaan langsung, sedangkan off-site dilakukan
dengan analisa terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh LPIP kepada BI.
k.
Jenis-jenis laporan yang disampaikan LPIP meliputi: laporan bulanan, laporan
semesteran, laporan tahunan, rencana bisnis tahunan, dan laporan insidentil
lainnya.
l.
Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan LPIP berdasarkan PBI
ini, yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan pencabutan izin usaha.
Sumber : http://waktuyangtertinggal.wordpress.com/2013/04/17/1-7-contoh-keputusan-bank-indonesia-tentang-perbankan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar